Evaluasi Kualitas Pelayanan terhadap Implementasi Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011 pada RSUD Prof.H.Muhammad Yamin,SH pariaman Tahun 2025.
Categorie(s):
Tesis
Author(s):
Marwikka, Birna
Advisor:
Hasnita, Evi
Nurhayati
Nurhayati
ISSN/ISBN:
-
eISSN/eISBN:
-
Volume:
-
Keyword(s):
Kebijakan, Surat Izin Praktik Tiga Tempat Kualitas Pelayanan, Kepuasan
DOI:
-
Abstract :
Permasalahan pelayanan dokter di rumah sakit menjadi salah satu tantangan
utama dalam sistem kesehatan di Indonesia. Salah satu isu mendesak adalah
keterbatasan jumlah dokter. Berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia tahun
2022, terdapat 254.894 dokter terdaftar yang terdiri dari dokter umum, dokter gigi,
dan dokter spesialis. Namun demikian, rasio dokter di Indonesia baru mencapai
0,37 per 1.000 penduduk, jauh di bawah standar minimum WHO yaitu 1 dokter
per 1.000 penduduk. Regulasi mengenai Surat Izin Praktik (SIP) tiga tempat
diharapkan dapat memperluas akses pelayanan kesehatan, terutama di daerah
dengan kekurangan tenaga dokter. Namun dalam praktiknya, masyarakat sering
mengeluhkan ketidakpastian waktu pelayanan di rumah sakit akibat keterlambatan
kehadiran dokter.
Pelayanan kesehatan merupakan indikator penting keberhasilan sistem kesehatan
nasional. RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH Pariaman sebagai rumah sakit
rujukan di wilayah Sumatera Barat memiliki tanggung jawab dalam memberikan
pelayanan bermutu sesuai regulasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi
kualitas pelayanan di RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH Pariaman terhadap
implementasi Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011 Pasal 11 tentang praktik
kedokteran dan kewenangan klinis dokter. Metode penelitian menggunakan
pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam dengan 15
informan yang terdiri atas direktur, wakil direktur pelayanan, dokter, dan pasien.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketersediaan tenaga dokter di rumah sakit
belum seimbang dengan klasifikasinya. Pemanfaatan SIP tiga tempat
menyebabkan beban kerja dokter meningkat dan berdampak pada ketepatan waktu
pelayanan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi manajemen terhadap kebijakan
SIP tiga tempat agar implementasinya tidak menurunkan kualitas pelayanan
rumah sakit.
utama dalam sistem kesehatan di Indonesia. Salah satu isu mendesak adalah
keterbatasan jumlah dokter. Berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia tahun
2022, terdapat 254.894 dokter terdaftar yang terdiri dari dokter umum, dokter gigi,
dan dokter spesialis. Namun demikian, rasio dokter di Indonesia baru mencapai
0,37 per 1.000 penduduk, jauh di bawah standar minimum WHO yaitu 1 dokter
per 1.000 penduduk. Regulasi mengenai Surat Izin Praktik (SIP) tiga tempat
diharapkan dapat memperluas akses pelayanan kesehatan, terutama di daerah
dengan kekurangan tenaga dokter. Namun dalam praktiknya, masyarakat sering
mengeluhkan ketidakpastian waktu pelayanan di rumah sakit akibat keterlambatan
kehadiran dokter.
Pelayanan kesehatan merupakan indikator penting keberhasilan sistem kesehatan
nasional. RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH Pariaman sebagai rumah sakit
rujukan di wilayah Sumatera Barat memiliki tanggung jawab dalam memberikan
pelayanan bermutu sesuai regulasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi
kualitas pelayanan di RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH Pariaman terhadap
implementasi Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011 Pasal 11 tentang praktik
kedokteran dan kewenangan klinis dokter. Metode penelitian menggunakan
pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam dengan 15
informan yang terdiri atas direktur, wakil direktur pelayanan, dokter, dan pasien.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketersediaan tenaga dokter di rumah sakit
belum seimbang dengan klasifikasinya. Pemanfaatan SIP tiga tempat
menyebabkan beban kerja dokter meningkat dan berdampak pada ketepatan waktu
pelayanan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi manajemen terhadap kebijakan
SIP tiga tempat agar implementasinya tidak menurunkan kualitas pelayanan
rumah sakit.