Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Usia Remaja Di Nagari Aie Angek Kecamatan Sijunjung Tahun 2023
Categorie(s):
Skripsi
Author(s):
Yunita, Prima
Advisor:
Kasoema, Rahmi Sari
Meilinda, Vittria
Meilinda, Vittria
ISSN/ISBN:
-
eISSN/eISBN:
-
Volume:
-
Keyword(s):
Faktor penyebab, Pernikahan Usia Remaja.
DOI:
-
Abstract :
Pernikahan usia remaja merupakan pernikahan yang terjadi dibawah batasan usia yang telah ditetapkan. Saat ini sudah terjadi banyak pernikahan usia remaja dengan berbagai macam penyebab, dilihat dari angka yang ada terjadi peningkatan tiap tahunnya terutama di Nagari Aie Angek, hingga tahun 2022 sudah 10 pasangan yang melakukan pernikahan usia remaja. Tujuan dari peneliitian ini ialah untuk menganalisis faktor penyebab pernikahan usai remaja di Masyarakat nagari Aie Angek. Hal ini yang mendorong peneliti untuk melakukan penelitian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang bersifat natural. Penelitian ini dilakukan pada 5-19 Juni 2023 yang berlokasi di Nagari Aie Angek, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Informan dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling yaitu terdiiri dari 10 informan utama (remaja yang menikah di usia remaja) dan 13 informan pendukung (orang tua, wali nagari, kepala KUA, dan tokoh masyarakat). Metode pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Data-data yang telah terkumpul lalu di analisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan menggunakan triangulasi. Hasil penelitian yang berjudul Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Usia Remaja Di Nagari Aie Angek Kecamatan Sijunjung ini adalah masih ditemui remaja yang melakukan pernikahan usia remaja yang menjadi penyebab pernikahan adalah karena alasan ekonomi keluarga, kenakalan remaja yang mengakibatkan hamil di luar nikah, peran orang tua serta faktor budaya setempat. Sebagai bahan masukan hendaknya perangkat nagari, tokoh Masyarakat, dan KUA setempat dapat melakukan sosialisasi terkhusus tentang batasan-batasan umur saat menikah, sehingga agar tidak terjadi sesuatu yang tidak di inginkan.