Analisis Pelaksanaan Waktu Tunggu Pelayanan Obat Di Unit Farmasi Di RSUD Prof Dr Ma Hanafiah Sm Batusangkar Tahun 2022
Categorie(s):
Skripsi
Author(s):
Herawati, Neny
Advisor:
Nurdin
Abidin, Zainal
Abidin, Zainal
ISSN/ISBN:
-
eISSN/eISBN:
-
Volume:
-
Keyword(s):
Waktu Tunggu, Pelayanan Obat, Input, Proses, Output.
DOI:
-
Abstract :
Waktu tunggu pelayanan obat adalah tenggang waktu mulai dari pasien menyerahkan resep sampai dengan menerima obat. Menurut Kepmenkes no.129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, perlu dilakukan pemantauan secara terus menerus dan sistematis terhadap waktu tunggu pelayanan obat ini dengan standar 30menit untuk obat jadi (non racikan) dan 60 menit untuk obat racikan. Selain sebagai salah satu indikator pengukuran capaian kinerja, waktu tunggu pelayanan obat ini juga sangat mempengaruhi tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan rumah sakit. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif melalui wawancara mendalam (indepth interview) terhadap informan dengan analisis berdasarkan aspek input, proses dan ouput. Penelitian ini dilakukan pada tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2022 dengan melakukan wawancara terhadap 9 orang informan yang diplih dengan menggunakan teknik purposive sampling. Selain itu juga dilakukan observasi partisipatif dimana peneliti terlibat langsung untuk melakukan penghitungan waktu tunggu pelayanan obat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 73,6 % pelaksanaan waktu tunggu pelayanan obat di unit farmasi belum sesuai standar dengan rata-rata waktu tunggu pelayanan obat non racikan 38,5 menit dan obat racikan 75,1 menit. Dari hasil diketahui bahwa penyebab keterlambatan waktu tunggu pelayanan obat non racikan dan obat racikan karena jumlah SDM yang belum sesuai standar dan beban kerjanya, ruangan pelayanan dan gudang yang sempit, tata ruang dan tata letak yang tidak rapi, pemberian etiket masih manual, resep racikan kapsul dikerjakan secara manual dan masih terjadinya kekosongan stok obat. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa selisih waktu tunggu pelayanan obat non racikan adalah 18,5 menit dan untuk obat racikan adalah 15,1 menit dibandingkan terhadap standar yang telah ditetapkan dalam SPM. Keterlambatan tersebut disebabkan oleh unsur SDM dan sarana dan prasarana untuk aspek input. Sedangkan pada aspek proses disebabkan oleh unsur perencanaan dan pelaksanaan