Analisis Pelaksanaan Pemberian Izin Dokumen Pengelolaan Lingkungan Di Kabupaten lima puluh kota tahun 2015
Categorie(s):
Skripsi
Author(s):
Waliza, Gusni
Advisor:
Nurdin
Maisyarah
Maisyarah
ISSN/ISBN:
-
eISSN/eISBN:
-
Keyword(s):
Pemberian izin lingkungan
DOI:
-
Abstract :
Menurut Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup Nomor: 32 Tahun 2009 Pasal 22 Ayat (1) menetapkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup). Berdasarkan data dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lima Puluh Kota menyatakan bahwa dari sembilan puluh lima perusahaan yang mengajukan dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, dua puluh empat perusahaan yang sudah mendapat persetujuan dari tim komisi penilai dan enam puluh satu yang belum mendapatkan persetujuan dari tim komisi penilaian. ( profil kabupaten lima puluh kota Tahun 2015). Desain penelitian ini adalah pendekatan kulaitatif. Penelitian ini dilakukan pada bulan september 2015 di kabupaten lima puluh kota.Informan dipilih secara purposive sampling yang terdiri dari kepala bidang badan lingkungan hidup , pemrakarsa, tokoh masyarakat di kabupaten lima puluh kota. Pengumpulan data dilakukan data dilakukan melalui wawancara mendalalam. Alur pikir penelitian terdiri dari input ( Pengetahuan pemrakarsa, peranan instansi pemerintah) komponen proses ( Peraturan bupati, peraturan perundang-undangan) dan komponen output (terlaksananya pemberi izin lingkungan di kabupaten lima puluh kota, evaluasi dalam terlaksananya pemberi izin lingkungan di kabupaten lima puluh kota. Hasil penelitian diketahui dari sembilan puluh lima data yang belum mengurus izin lingkungan. setelah diteliti hanya dua puluh empat yang baru mengurus atau memiliki izin lingkungan, jadi masih banyak yang belum mempunyai atau mengurus izin lingkungan. Ini semua disebabkan karena masih kurangnya pengetahuan atau kesadaran dalam pentingnya mempunyai atau memgurus izin lingkungan, Disimpulkan bahwa kendala yang di temukan dalam izin dokumen pengelolaan lingkungan yaitu karna prosedur dalam mengurus izin lingkungan terlalu banyak persyaratanya yang di berikan dari pihak instansi terlalu rumit dan tahap pengurusan surat izin ini terlalu berbelit-belit sehingga membuat pemrakarsa malas mengurus surat izin lingkungan tersebut.