Evaluasi Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukitinggi 2019
Categorie(s):
Skripsi
Author(s):
Sakinah, Faiza Laras
Advisor:
Nurhayati
Susanty, Shantrya Dhelly
Susanty, Shantrya Dhelly
ISSN/ISBN:
-
eISSN/eISBN:
-
Volume:
-
Keyword(s):
Evaluasi, Kebijakan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
DOI:
-
Abstract :
Merokok merupakan salah satu masalah di masyarakat yang sampai saat ini sulit untuk di selesaikan. Kebiasaan merokok merupakan salah satu perubahan gaya hidup yang disebabkan oleh efek globalisasi dan dapat menimbulkan banyak kerugian dan menimbulkan berbaga masalah kesehatan, bahkan kematian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Evaluasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Di RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi yang dianalisis secara deskriptif, dilaksananakan pada tanggal 9 22 Juli 2019, informan dalam penelitian ini adalah 9 orang, teknik pengumpulan data dengan wawancara mendalam (Indepth Interview), Observasi, dan Dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan KTR sudah berjalan dengan baik,Dana dalam pelaksanaannya sudah baik SDM dalam pelaksanaan sudah mencukupi semua berperan dalam penerapan KTR, sarana dan prasarana sudah mencukupi, sanksi yang diberikan hanya teguran saja belum sesuai dengan perda yang telah dibuat, penerapannya sudah terlaksana di RSUD Dr. Achmad Mochtar tetapi masih ada tempat-tempat tertentu di wilayah KTR belum dipasang tanda larangan merokok sehingga masih ditemukan puntung rokok, pengawasannya dilakukan oleh Satpam. Jadi Kebijakan KTR di RSUD Dr.Achmad Mochtar sudah bejalan dengan baik hanya tinggal sanksinya saja yang belum berjalan dengan optimal. Kebijakan yang dipakai berdasarkan perda no 1 tahun 2012 tentang KTR. Saran kepada Rumah Sakit agar dapat menegakkan kan sanksi berupa teguran dan yang lebih diketatkan lagi lambang-lambang larang merokok dan, tempat-tempat tertentu terutama dilingkungan Rumah Sakit. Sosialisasi atau informasi berbagai peraturan kebijakan KTR terutama sanksi bagi yang melanggar kebijakan KTR harus sesuai peraturan yang sudah dibuat dan segala yang berhubungan dengan kebijakan harus ditingkatkan lagi, serta pengawasan perlu diperketat yang dijalankan oleh Satpam.