Analisis Penatalaksanaan Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Di Kota Bukittinggi Tahun 2019
Categorie(s):
Skripsi
Author(s):
Nova, Marina Dwi
Advisor:
Hasnita, Evi
Adriani
Adriani
ISSN/ISBN:
-
eISSN/eISBN:
-
Volume:
-
Keyword(s):
Kekerasan Seksual Anak, P2TP2A.
DOI:
-
Abstract :
Kekerasan seksual anak adalah apabila seseorang menggunakan anak untuk mendapatkan kenikmatan atau kepuasan seksual. Tidak terbatas pada hubungan sek saja, tetapi juga tindakantindakan yang mengarah kepada aktivitas seksual terhadap anak-anak, diamana akan menimbulkan kerugian atau bahaya terhadap anak-anak baik secara fisik maupun emosional. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penalataksanaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) di Kota Bukittinggi Tahun 2019. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif wawancara mendalam pada tanggal 19 Juni sampai 18 Juli 2019 di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kota Bukittinggi tahun 2019. Informasi dalam penelitian ini sebanyak 9 orang untuk diminta keterangan meliputi: Pengurus P2TP2A sebanyak 3 orang, psikolog 2 orang , relawan 2 orang dan 2 orang asisten psikolog. Desain penelitian ini deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penatalaksanaan kasus kekerasan seksual pada anak sudah dijalankan dengan baik, dimana sudah dilakukan deteksi dini kasus, konseling, dan penanganan korban. Kendala dari petugas maupun korban yaitu tempat atau ruang konseling yang kurang memadai sehingga korban atau pelapor kurang leluasa untuk mengungkapkan masalah yang terjadi pada dirinya serta kurangnya media Komunikasi, Informasi dan Edukasi sebagai sarana pendidikan kesehatan. Kesimpulan dari hasil penelitian menyatakan bahwa penatalaksanaan kasus kekerasan seksual pada anak sudah dijalankan dengan baik hanya saja sarana belum mencukupi dimana ruang konseling yang kurang memadai, maka perlu ditingkatkan advokasi kepada pengambil keputusan untuk penyediaan ruang konseling yang lebih memadai serta tersedianya media Komunikasi, Informasi dan Edukasi terkait kekerasan seksual anak. Untuk itu peneliti menyarankan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi P2TP2A untuk mengambil kebijakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang akhirnya akan menghasilkan pelayanan yang maksimal.