Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kejadian Pernikahan Usia Muda Pada Wanita Usia Subur di Kecamatan Panti Tahun 2018

Categorie(s):
   Laporan Tugas Akhir
Author(s):
   Sarly, Sintia
Advisor:
Sari, Mila
Noflindaputri, Resty
ISSN/ISBN:
-
eISSN/eISBN:
-
Volume:
-
Keyword(s):
Pernikahan Usia Muda, Sikap, Pendapatan Keluarga, Teman Sebaya.
DOI:
-
Abstract :
Pernikahan usia muda menurut BKKBN adalah pernikahan yang dilakukan oleh perempuan dibawah usia 20 tahun. Berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Pasaman tahun 2017 bahwa dari 12 kecamatan yang ada, Kecamatan Panti memiliki angka pernikahan usia muda yang tertinggi. yaitu 64 orang dari 301 pernikahan (21,26 %). Tujuan penelitian untuk menganalisis faktor-faktor apa saja yang berhubungan dengan kejadian pernikahan usia muda pada wanita usia subur di Kecamatan Panti Tahun 2018. Jenis penelitian kuantitatif dengan menggunakan desain case control. Sampel penelitian ini berjumlah 100 responden, 50 responden kasus dan 50 responden kontrol. Dimana dalam penelitian ini yang menjadi variabel bebas berupa sikap, pendapatan keluarga dan teman sebaya. Variabel terikatnya adalah kejadian pernikahan usia muda. Instrumen yang digunakan yaitu kuesioner. Analisis data dilakukan secara univariat dan bivariat dengan uji chi-square (=0,05 ).
Hasil penelitian didapatkan faktor sikap responden (p-value=0,004) OR=4,448 menunjukkan adanya hubungan sikap dengan kejadian pernikahan usia muda. Responden dengan sikap negatif berpeluang 4 kali untuk terjadinya pernikahan usia muda. Faktor pendapatan (p-value=0,028) OR=3,037, hal ini menunjukkan adanya hubungan pendapatan dengan kejadian pernikahan usia muda. Responden dengan pendapatan rendah berpeluang 3 kali untuk terjadinya pernikahan usia muda. Dan teman sebaya (p-value=0,03) OR=3,451. Hal ini menunjukkan adanya hubungan teman sebaya dengan kejadian pernikahan usia muda. Teman sebaya negatif berpeluang 3 kali untuk terjadinya pernikahan usia muda. Saran untuk KUA agar memperluas sasaran kegiatan untuk menurunkan angka pernikahan usia muda. Untuk masyarakat agar tidak menikahkan anak perempuannya di bawah usia 20 tahun. Selain itu responden lebih aktif mencari informasi terkait dampak pernikahan usia muda.
Download From Google Drive