Evaluasi Pelayanan Kebidanan Berdasarkan Wewenang Bidan Nomor 28 Tahun 2017 Di Bidan Praktik Mandiri Kota Bukittinggi Tahun 2018

Categorie(s):
   Laporan Tugas Akhir
Author(s):
   Sari, Endri Oktaviana
Advisor:
Hasnita, Evi
Oktavianis
ISSN/ISBN:
-
eISSN/eISBN:
-
Volume:
-
Keyword(s):
Pelayanan ,Kewenangan Bidan, UU No. 28 Tahun 2017.
DOI:
-
Abstract :
Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang difokuskan pada pelayanan kesehatan wanita dalam siklus reproduksi. Penyebab langsung kematian ibu adalah kurang lebih 90% disebabkan oleh seputar persalinan dan kematian tersebut terjadi karena komplikasi. Target yang telah ditentukan oleh SDGs mengenai kematian ibu adalah penurunan AKI sampai tinggal 70 per 100 ribu kelahiran hidup (Kemenkes, 2016). Pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 yaitu dalam penyelenggaraan praktik bidan, bidan memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan KIA, Kesehatan Reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana.Tujuan dalam penelitian ini adalah mengevaluasi pelayanan kebidanan berdasarkan wewenang bidan No. 28 Tahun 2017 di Bidan Praktek Mandiri Kota Bukittinggi. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Pemilihan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling yaitu pengambilan sampel dengan pertimbangan tertentu. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, pengisian lembar ceklis, observasi serta dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian dari input, proses dan output yang di dapatkan hasinya sesuai dengan wewenang bidan No. 28 Tahun 2017. Adapun beberapa bidan yang keberatan tentang wewenang tersebut. Hasil kesimpulan yang didapatkan bidan telah melakukan pelayanan sesuai dengan SOP. Bagi bidan disarankan untuk meningkatkan lagi pengetahuan dan keterampilan dalam rangka memajukan pelayanan bagi masyarakat.
Download From Google Drive