Analisis Pelaksanaan Permenkes Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 Terhadap Bidan Praktik Mandiri Di Kota Bukittinggi Tahun 2010
Categorie(s):
Laporan Tugas Akhir
Author(s):
Novita, Sari
Advisor:
Hasnita, Evi
Zuraida
Zuraida
ISSN/ISBN:
-
eISSN/eISBN:
-
Keyword(s):
Penyelenggaraan, praktik bidan, kewenangan.
DOI:
-
Abstract :
Hak dan kewajiban serta kewenangan Bidan dalam pelaksanaan tugas diatur dalam Permenkes Republik Indonesia Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Adanya peraturan ini menjadikan dua peraturan sebelumnya tidak berlaku, sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Penutup Peraturan Menteri Kesehatan Nomor1464/ MENKES/KES/PER/2010 yaitu pasal 29, peraturan ini sejak ditetapkannya mencabut dua aturan yang berlaku sebelumnya yaitu Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/149/I/2010. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan informasi bagaimana pelaksanaan Permenkes Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 pada Bidan Praktik Mandiri Di Kota Bukittinggi tahun 2015. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analitik. Yang menjadi subyek penelitian ini adalah Bidan Praktik Mandiri di Kota Bukittinggi sebanyak 45 orang. Pengambilan sampel dalam penelitian ini dengan cara purposive sampling. Instrumen yang digunakan dengan melakukan wawancara langsung dan observasi dengan proses analisis menggunakan interactive model. Dari hasil Wawancara mendalam dilakukan terhadap 8 responden Bidan Praktik Mandiri, 1 informan Kepala Puskesmas dan 1 informan Bidan Koordinator didapatkan hasil bahwa mayoritas Bidan Praktik Mandiri melakukan pelayanan diluar kewenangan yang diatur dalam Permenkes 1464 tahun 2010. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan mayoritas bidan praktik mandiri di Kota Bukittinggi tidak ada yang mematuhi kewenangan yang termuat dalam Permenkes 1464 tahun 2010. Saran bagi peneliti selanjutnya dapat meneliti dengan menggunakan variabel yang lain yang berkaitan dengan Permenkes Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010.