Determinan Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Instansi Kesehatan Kota Payakumbuh Tahun 2015
- Penulis
- Vivi Annisa
- Pembimbing
- Welly Femelia; Lidya Mardison
- Jenis repository
- Skripsi
- Tahun
- 2017
- Fakultas
- Fakultas Ilmu Kesehatan
- Program studi
- S1 Kesehatan Masyarakat
- Metode penelitian
- —
- Jenis metode
- —
- Variabel
- —
- Sumber dana
- —
- Lokasi/wilayah penelitian
- —
- Dipublikasikan
- 15 April 2017
Abstrak
Penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Dari data Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh pada tahun 2014 dapat dilihat bahwa dari 107 instansi kesehatan 85% (91 instansi) yang melaksanakan kawasan tanpa rokok. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui determinan pelaksanaan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok di instansi kesehatan kota payakumbuh tahun 2015. Jenis penelitian ini adalah penelitian analitik dengan menggunakan desain cross sectional. Sampel dari penelitian ini adalah petugas dan pengunjung lakilaki yang datang ke instansi kesehatan di Kota Payakumbuh dengan jumlah sampel sebanyak 150 sampel. Dengan menggunakan teknik accidental sampling. Analisis data dilakukan dengan cara univariat dan bivariat dan menggunakan uji chi-square. Dari hasil penelitian ini didapatkan bahwa 59.3% (89 orang) tidak melaksanakan kawasan tanpa rokok. Dari hasil analisis terdapat adanya hubungan antara persepsi (pv=0.000, PR=2.211), komitmen (pv= 0.000, PR= 2.238), sosialisasi (pv= 0.000, PR=3.692), sanksi (pv= 0.000, PR= 0.217) paling kuat hubungannya dengan pelaksanaan kawasan tanpa rokok. Dapat disimpulkan bahwa sanksi berhubungan dengan pelaksanaan kawasan tanpa rokok dengan nilai asosiasi yang menyatakan bahwa orang yang tidak pernah mendapatkan sanksi menghambat pelaksanaan kawasan tanpa rokok. Disarankan kepada pihak instansi kesehatan agar melakukan monitoring dan evaluasi dengan sanksi yang diberikan agar peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok berjalan dengan seharusnya. Abstract (EN): Application of no-smoking area (KTR) is a safeguard against the risk of a threat to public health problems as cigarette smoke polluted environment. Based on data of Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Payakumbuh City Health Office in 2014 can be seen that from 107 health institutions 85% (91 agencies) that implement no-smoking area. The aim of this study was to know the determinants of no smoking area regulation implementation in health institution in Payakumbuh 2015. The design of this study was analytical research using cross sectional design. The sample of this study was the staff and visitors expesially for men who came ti the health institutions in Payakumbuh. This study were about 150 samples by using accidental sampling. Data analysis was done by using univariate and bivariate than known as the chi square test. Based on the results of this study found that 59.3% (89 people) did not implement no-smoking area. Based on data analysis that was done by researcher there was realitionship between perception (pv = 0.000, PR = 2,211), (pv = 0.000, PR = 2.238), socialization (pv = 0.000, PR = 3,692), punishment (pv = 0.000, PR = 0217) with the implementation of no-smoking area. The conclution of this study was sanctions relate with the implementation of no-smoking area. It can be said that the association showed. That the peoplewho never got sanctions. Can reduced the implementation of no smoking area. It suggested to the health institutions to do monitoring and evaluation beside the sanction that give to the staf and visitors can give advantages ti the region regulation about no-smoking area as the result it can work well.