Analisis Pelaksanaan Pemberian Izin Dokumen Pengelolaan Lingkungan Di Kabupaten lima puluh kota tahun 2015
- Penulis
- Gusni Waliza
- Pembimbing
- Nurdin; Maisyarah
- Jenis repository
- Skripsi
- Tahun
- 2017
- Fakultas
- Fakultas Ilmu Kesehatan
- Program studi
- S1 Kesehatan Masyarakat
- Metode penelitian
- —
- Jenis metode
- —
- Variabel
- —
- Sumber dana
- —
- Lokasi/wilayah penelitian
- —
- Dipublikasikan
- 15 April 2017
Abstrak
Menurut Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup Nomor: 32 Tahun 2009 Pasal 22 Ayat (1) menetapkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup). Berdasarkan data dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lima Puluh Kota menyatakan bahwa dari sembilan puluh lima perusahaan yang mengajukan dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, dua puluh empat perusahaan yang sudah mendapat persetujuan dari tim komisi penilai dan enam puluh satu yang belum mendapatkan persetujuan dari tim komisi penilaian. ( profil kabupaten lima puluh kota Tahun 2015). Desain penelitian ini adalah pendekatan kulaitatif. Penelitian ini dilakukan pada bulan september 2015 di kabupaten lima puluh kota.Informan dipilih secara purposive sampling yang terdiri dari kepala bidang badan lingkungan hidup , pemrakarsa, tokoh masyarakat di kabupaten lima puluh kota. Pengumpulan data dilakukan data dilakukan melalui wawancara mendalalam. Alur pikir penelitian terdiri dari input ( Pengetahuan pemrakarsa, peranan instansi pemerintah) komponen proses ( Peraturan bupati, peraturan perundang-undangan) dan komponen output (terlaksananya pemberi izin lingkungan di kabupaten lima puluh kota, evaluasi dalam terlaksananya pemberi izin lingkungan di kabupaten lima puluh kota. Hasil penelitian diketahui dari sembilan puluh lima data yang belum mengurus izin lingkungan. setelah diteliti hanya dua puluh empat yang baru mengurus atau memiliki izin lingkungan, jadi masih banyak yang belum mempunyai atau mengurus izin lingkungan. Ini semua disebabkan karena masih kurangnya pengetahuan atau kesadaran dalam pentingnya mempunyai atau memgurus izin lingkungan, Disimpulkan bahwa kendala yang di temukan dalam izin dokumen pengelolaan lingkungan yaitu karna prosedur dalam mengurus izin lingkungan terlalu banyak persyaratanya yang di berikan dari pihak instansi terlalu rumit dan tahap pengurusan surat izin ini terlalu berbelit-belit sehingga membuat pemrakarsa malas mengurus surat izin lingkungan tersebut. Abstract (EN): Acording to law protection and management of the enviroment number thirty two in twothousand nine article twenty two verse (one) specifies that any business or development activities that have an impormant impact on the enviroment life shall have AMDAL ( enviromental impact assesment). Based on data from enviromental agency ( BLH) kabupaten lima puluh kota states that from ninety five the company filed documents for enviromental management ,twenty four the company has received approval from the commision team of assessors and sixty one which has not received the approval of the commission assesment team ( profile kabupaten lima puluh kota tahun two thousand fifteen ) The research design was qualitative approach. This research was conducted in september two thousand fifteen in kabupaten lima puluh kota. The informants were chosen by using purpose sampling which consists of the head of the enviromental agency, initiator , public figure in kabupaten lima puluh kota. The data was collected by deep interview. The analiysis of this research consisted of input ( knowledge initiator , role of goverment agencies ) the components of process ( regulations regents, legislation), and the components of output ( implementation of enviromental licensor in kabupaten lima puluh kota , evaluation of the implementation of the licensor environment in kabupaten lima puluh kota. The results of the reseaveh has been known by ninety five data whiech don’t make the enviroment of licenses. After researching jusd twenty four has made them, so some of them don’t make the licenses yet. This is due to lack of awareness initiator to know the inportance of the enviromental. it can be concluded that the obstacles found in clearance dokument management of the enviroment it because the procedure in taking care of the environmental too many conditions, which are given from the agency is too complicated and stage too complicated arrangement permits the bush so as to make the initiator lazy care of the license.