Evaluasi Penerapan Pelayanan Prima Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan Terhadap Kepuasan Pasien di RSUD Indrasari Rengat
Categorie(s):
Tesis
Author(s):
Fibriandini, Siska
Advisor:
Nurdin
Oktavianis
Oktavianis
ISSN/ISBN:
-
eISSN/eISBN:
-
Volume:
-
Keyword(s):
Pelayanan Prima, Petugas Farmasi, Kepuasan Pasien.
DOI:
-
Abstract :
Latar belakang Pelayanan di bidang kesehatan merupakan salah satu bentuk
pelayanan yang paling dibutuhkan oleh masyarakat, maka peningkatan kualitas
pelayanan harus sesuai apa yang diinginkan oleh masyarakat.Penelitian ini
bertujuan untuk meng Evaluasi Penerapan Pelayanan Prima Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 Tentang
Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian
Kesehatan Terhadap Kepuasan Pasien di RSUD Indrasari Rengat.
Jenis Penelitian analitik dengan pendekatan cross sectional. Jumlah populasi
sebanyak 4.451 orang dan sampel 367 responden dengan teknik accidental
sampling. Uji statistik adalah Uji Chi square dan regresi logistik.
Hasil penelitian variabel dengan kategori prima adalah penerapan pelayanan
prima petugas pemberi informasi 253 responden (68,9%), petugas pelayanan
pendaftaran 210 responden (57,2%), perawat 228 responden (62,1%), dokter 230
responden (62,7%), petugas farmasi 212 responden (57,8%), kepuasan pasien
dalam kategori tidak puas 210 responden (57,2%). Hasil uji statistik menunjukkan
variabel yang berhubungan dengan kepuasan pasien adalah penerapan pelayanan
prima petugas pemberi informasi, petugas pelayanan pendaftaran, petugas
pembayaran atau kasir, perawat, dokter, petugas farmasi ( p=0.000). Variabel
yang paling berpengaruh terhadap kepuasan pasien adalah penerapan pelayanan
prima petugas farmasi (Sig.=0.000)
Kesimpulan: Kendala dan masalah dalam implementasi dalam pelayanan petugas
farmasi yaitu masih ada petugas yang berinteraksi dengan nada kurang ramah,
petugas tidak menyerah terimakan resep ataupun obat dengan dua tangan, petugas
terkadang tidak menjelaskan dengan sabar dan bersahabat. Diharapkan kepada
seluruh petugas di RSUD Indrasari Rengat untuk meningkatkan pelayanan
Kesehatan yang sesuai dengan standar Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia nomor 33 tahun 2019 sehingga dapat meningkatkan kepuasan pasien
terhadap pelayanan yang diberikan.
pelayanan yang paling dibutuhkan oleh masyarakat, maka peningkatan kualitas
pelayanan harus sesuai apa yang diinginkan oleh masyarakat.Penelitian ini
bertujuan untuk meng Evaluasi Penerapan Pelayanan Prima Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 Tentang
Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian
Kesehatan Terhadap Kepuasan Pasien di RSUD Indrasari Rengat.
Jenis Penelitian analitik dengan pendekatan cross sectional. Jumlah populasi
sebanyak 4.451 orang dan sampel 367 responden dengan teknik accidental
sampling. Uji statistik adalah Uji Chi square dan regresi logistik.
Hasil penelitian variabel dengan kategori prima adalah penerapan pelayanan
prima petugas pemberi informasi 253 responden (68,9%), petugas pelayanan
pendaftaran 210 responden (57,2%), perawat 228 responden (62,1%), dokter 230
responden (62,7%), petugas farmasi 212 responden (57,8%), kepuasan pasien
dalam kategori tidak puas 210 responden (57,2%). Hasil uji statistik menunjukkan
variabel yang berhubungan dengan kepuasan pasien adalah penerapan pelayanan
prima petugas pemberi informasi, petugas pelayanan pendaftaran, petugas
pembayaran atau kasir, perawat, dokter, petugas farmasi ( p=0.000). Variabel
yang paling berpengaruh terhadap kepuasan pasien adalah penerapan pelayanan
prima petugas farmasi (Sig.=0.000)
Kesimpulan: Kendala dan masalah dalam implementasi dalam pelayanan petugas
farmasi yaitu masih ada petugas yang berinteraksi dengan nada kurang ramah,
petugas tidak menyerah terimakan resep ataupun obat dengan dua tangan, petugas
terkadang tidak menjelaskan dengan sabar dan bersahabat. Diharapkan kepada
seluruh petugas di RSUD Indrasari Rengat untuk meningkatkan pelayanan
Kesehatan yang sesuai dengan standar Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia nomor 33 tahun 2019 sehingga dapat meningkatkan kepuasan pasien
terhadap pelayanan yang diberikan.