Gambaran Karakteristik Kejadian Pernikahan Dini Di Wilayah Kerja Puskesmas Silago Kabupaten Dharmasraya Tahun 2024
Categorie(s):
Skripsi
Author(s):
Wirosdani, Leska
Advisor:
Nengsih, Widya
ISSN/ISBN:
-
eISSN/eISBN:
-
Volume:
-
Keyword(s):
Pernikahan dini, pendidikan, pengetahuan, sosial budaya dan ekonomi
DOI:
-
Abstract :
Pernikahan merupakan sebuah kontrak sosial yang diakui oleh negara,
otoritas keagamaan, atau keduanya. Definisi lain menyebutkan bahwa pernikahan
merupakan ikatan formal antara laki-laki dan perempuan yang secara hukum
diakui sebagai suami dan istri. Dalam konteks Indonesia pernikahan diatur oleh
negara melalui Undang-Undang Pernikahan No. 1 Tahun 1974 dan Undang
Undang No. 16 Tahun 2019. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Studi
Fenomenalogi Kejadian Pernikahan Dini Di Wilayah Kerja Puskesmas Silago
Kabupaten Dharmasraya Tahun 2024. Penelitian ini bersifat kuantitatif dengan uji
deskriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh remaja di Wilayah Kerja
Puskesmas Silago. Penelitian dilakukan pada bulan bulan November tahun 2024.
Sampel pada penelitian ini sebanyak 30 orang dengan teknik purposive sampling,
data dianalisis secara Univariat. Hasil uji deskriptif menunjukkan bahwa
pendidikan rendah sejumlah 22 (73,3%), pengetahuan rendah sejumlah 17
(56,7%) dengan skor minimum (6,00), maksimum (19,00), mean (13,0), dan
standar deviasi (3,11), rendahnya ekonomi sejumlah 16 (53,3%), skor minimum
(16,00), maksimum (40,00), mean (28,9), dan standar deviasi (5,51), dengan
kejadian pernikahan dini di wilayah kerja Puskesmas Silago Kabupaten
Dhamasraya tahun 2024. Disimpulkan pihak puskesmas dapat bekerjasama
dengan pemerintahan daerah setempat atau kepala desa dalam rangka penyuluhan
untuk meningkatkan pengetahuan tentang pernikahan dini yang tidak hanya
melibatkan remaja, tetapi juga melibatkan orangtua serta tokoh masyarakat. Saran
untuk Puskesmas Silago dan remaja pernikahan dini diharapkan dapat
meningkatkan pengetahuan pernikahan dini dengan cara lebih banyak membaca
serta lebih memperhatikan dampak yang akan timbul akibat pernikahan dini
dengan mengikuti pelatihan atau penyuluhan tentang perkembangan psikologis
anak dan kesehatan ibu dan anak di puskesmas.
otoritas keagamaan, atau keduanya. Definisi lain menyebutkan bahwa pernikahan
merupakan ikatan formal antara laki-laki dan perempuan yang secara hukum
diakui sebagai suami dan istri. Dalam konteks Indonesia pernikahan diatur oleh
negara melalui Undang-Undang Pernikahan No. 1 Tahun 1974 dan Undang
Undang No. 16 Tahun 2019. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Studi
Fenomenalogi Kejadian Pernikahan Dini Di Wilayah Kerja Puskesmas Silago
Kabupaten Dharmasraya Tahun 2024. Penelitian ini bersifat kuantitatif dengan uji
deskriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh remaja di Wilayah Kerja
Puskesmas Silago. Penelitian dilakukan pada bulan bulan November tahun 2024.
Sampel pada penelitian ini sebanyak 30 orang dengan teknik purposive sampling,
data dianalisis secara Univariat. Hasil uji deskriptif menunjukkan bahwa
pendidikan rendah sejumlah 22 (73,3%), pengetahuan rendah sejumlah 17
(56,7%) dengan skor minimum (6,00), maksimum (19,00), mean (13,0), dan
standar deviasi (3,11), rendahnya ekonomi sejumlah 16 (53,3%), skor minimum
(16,00), maksimum (40,00), mean (28,9), dan standar deviasi (5,51), dengan
kejadian pernikahan dini di wilayah kerja Puskesmas Silago Kabupaten
Dhamasraya tahun 2024. Disimpulkan pihak puskesmas dapat bekerjasama
dengan pemerintahan daerah setempat atau kepala desa dalam rangka penyuluhan
untuk meningkatkan pengetahuan tentang pernikahan dini yang tidak hanya
melibatkan remaja, tetapi juga melibatkan orangtua serta tokoh masyarakat. Saran
untuk Puskesmas Silago dan remaja pernikahan dini diharapkan dapat
meningkatkan pengetahuan pernikahan dini dengan cara lebih banyak membaca
serta lebih memperhatikan dampak yang akan timbul akibat pernikahan dini
dengan mengikuti pelatihan atau penyuluhan tentang perkembangan psikologis
anak dan kesehatan ibu dan anak di puskesmas.