Analisis Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pada Penderita Hipertensi Di Puskesmas Se-Kota Solok Tahun 2024
Categorie(s):
Tesis
Author(s):
Jalisnawati
Advisor:
Hasnita, Evi
Abidin, Zainal
Abidin, Zainal
ISSN/ISBN:
-
eISSN/eISBN:
-
Volume:
-
Keyword(s):
Hipertensi, Standar Pelayanan Minimal.
DOI:
-
Abstract :
Capaian SPM pada penderita hipertensi di Provinsi Sumatera Barat pada tahun
2023 tidak mencapai target (<100%), di Kota Solok hanya tercapai 36,4%.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk
kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2024. Tujuan
Penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal pada
penderita hipertensi di Puskesmas se-Kota Sook tahun 2024.
Jenis penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
Fenomenologi. Tempat penelitian di puskesmas se-Kota Solok pada bulan
Desember 2024 sampai Januari 2025. Informan penelitian sebanyak 12 orang.
Pengumpulan data menggunakan form checklist observasi, FGD dan
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada komponen input (kebijakan, dana,
tenaga/SDM, sarana dan prasarana), Kebijakan mengacu pada permenkes no. 6
tahun 2024, keterbatasan anggaran, tenaga (SDM) yang double job, dan
kurangnya sarana dan prasarana menyebabkan capaian SPM pada penderita
hipertensi belum mencapai target. Pada komponen proses (perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi), perencanaan yang telah
dibuat terhambat realisasinya karena keterbatasan anggaran, pengorganisasian
sudah jelas dan terstrukur, pelaksanaan sesuai Permenkes, monitoring dan
evaluasi dilakukan secara berkala. Pada komponen output, capaian SPM pada
penderita hipertensi tidak mencapai target karena penderita hipertensi yang tidak
rutin datang ke fasyankes minimal 1 kali sebulan.
Kesimpulan: Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal untuk penderita hipertensi
di Puskesmas se-Kota Solok belum optimal karena penderita hipertensi yang tidak
rutin datang ke fasyankes minimal 1 kali sebulan. Penting untuk mengkaji
kembali cara edukasi yang telah dilakukan dan perlu melibatkan keluarga untuk
memberi dukungan kepada penderita hipertensi.
Disarankan: meningkatkan kesadaran penderita untuk pemeriksaan rutin ke
fasyankes minimal 1 kali sebulan.
2023 tidak mencapai target (<100%), di Kota Solok hanya tercapai 36,4%.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk
kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2024. Tujuan
Penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal pada
penderita hipertensi di Puskesmas se-Kota Sook tahun 2024.
Jenis penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
Fenomenologi. Tempat penelitian di puskesmas se-Kota Solok pada bulan
Desember 2024 sampai Januari 2025. Informan penelitian sebanyak 12 orang.
Pengumpulan data menggunakan form checklist observasi, FGD dan
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada komponen input (kebijakan, dana,
tenaga/SDM, sarana dan prasarana), Kebijakan mengacu pada permenkes no. 6
tahun 2024, keterbatasan anggaran, tenaga (SDM) yang double job, dan
kurangnya sarana dan prasarana menyebabkan capaian SPM pada penderita
hipertensi belum mencapai target. Pada komponen proses (perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi), perencanaan yang telah
dibuat terhambat realisasinya karena keterbatasan anggaran, pengorganisasian
sudah jelas dan terstrukur, pelaksanaan sesuai Permenkes, monitoring dan
evaluasi dilakukan secara berkala. Pada komponen output, capaian SPM pada
penderita hipertensi tidak mencapai target karena penderita hipertensi yang tidak
rutin datang ke fasyankes minimal 1 kali sebulan.
Kesimpulan: Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal untuk penderita hipertensi
di Puskesmas se-Kota Solok belum optimal karena penderita hipertensi yang tidak
rutin datang ke fasyankes minimal 1 kali sebulan. Penting untuk mengkaji
kembali cara edukasi yang telah dilakukan dan perlu melibatkan keluarga untuk
memberi dukungan kepada penderita hipertensi.
Disarankan: meningkatkan kesadaran penderita untuk pemeriksaan rutin ke
fasyankes minimal 1 kali sebulan.