Survei Penggunaan Rokok Elektrik dan Evaluasi Kebijakan Rokok Elektrik di Kota Bukittinggi Tahun 2024

Categorie(s):
   Tesis
Author(s):
   Ferdian, Rafel
Advisor:
Efriza
Silvia
ISSN/ISBN:
-
eISSN/eISBN:
-
Volume:
-
Keyword(s):
Rokok Elektrik, Evaluasi Kebijakan, Bukittinggi.
DOI:
-
Abstract :
Rokok elektrik adalah alat untuk memanaskan nikotin yang awalnya diciptakan
sebagai alternatif mengurangi asupan nikotin rokok konvensional sesuai arahan dokter.
Pengguna rokok elektrik meningkat setiap tahunnya yang ditandai dengan bertambahnya
toko rokok elektrik di Kota Bukittinggi. Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan
penggunaan rokok elektrik dan evaluasi kebijakan rokok elektrik di Kota Bukittinggi
Tahun 2024. Jenis penelitian ini adalah penelitian mix methode. Populasi penelitian
sebanyak 3500 rata-rata kunjungan perbulan dengan sampel sebanyak 100 responden dan
4 informan. Pengambilan sampel menggunakan teknik accidental sampling. Penelitian
dilakukan pada bulan Juli sampai September tahun 2024. Teknik analisis menggunakan
teknik univariat dan reduksi data, triangulasi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan. Hasil penelitian didapatkan 54% responden berusia remaja, 92% responden
berjenis kelamin laki-laki, 59% responden pendidikan SLTA, 23% responden pekerjaan
pelajar/mahasiswa. 56% responden memiliki pengetahuan tinggi. Sikap responden positif
53%. 53% lingkungan responden positif tentang rokok elektrik. Selanjutnya peraturan
rokok sudah ada pada Perda KTR nomor 11 tahun 2014 di Kota Bukittinggi tetapi belum
menjelaskan rokok elektrik secara rinci, Perda tersebut belum terlaksana sepenuhnya
karena berbagai faktor, seperti kurangnya dana, tidak adanya petugas, pemangku
kebijakan dan masyarakat banyak yang melanggar perda tersebut. Kemudian Sosialisasi
Perda tersebut sudah lama tidak dilakukan. Kesimpulan masih terdapat responden dengan
pengetahuan rendah, sikap negatif, lingkungan negatif tentang penggunaan dan peraturan
yang mengatur rokok elektrik. Diharapkan pemerintah memberikan sosialisasi untuk
meningkatkan pengetahuan masyarakat serta mengawasi penggunaan dan peredaran
rokok elektrik. Dan melakukan revisi peraturan yang telah ada yang bisa merujuk pada
Peraturan Pemerintah terbaru nomor 28 Tahun 2024.
Download From Google Drive